Cara Apply VISA 317
(VITAS 317 Penyatuan Keluarga)
PART 1
Bagi WNI yang menikah dengan WNA aka Mix Marriage/kapur pasti wajib dan
harus familiar dengan kata yang satu ini, yep “KITAS” “Izin Tinggal Terbatas”
untuk 1 tahun.
Rumit kan prosesnya?
I think no, but we must be patient for following some steps.
Sebelum beranjak ke KITAS, hal yang harus di lakukan adalah mengajukan
permohonan Teleks Visa Untuk VITAS. Apa lagi sih Telex Visa untuk VITAS ini?
Ahhh saya juga mumet banyak yeee istilahnya ,, VITAS aka Visa Izin Tinggal
Terbatas, jadi ntar pasangan kita masuk ke Indonesia dengan Vitas ini sebelum
di convert ke KITAS
kok ribet sih mba?
Gak kok, kalau di jalanin dengan
lapang dada dan lapang tabungannya juga ☺
Siapa yang apply VITAS ini mba?
Wah tentu aja kita sebagai WNI dan sebagai
sponsor WNA nya..
Terus-terus kemana sih kita apply nya?
Nah peraturan terbaru, semua daftar via online
di www.imigrasi.go.id terus klik Layanan Visa Online (note : hanya bisa apply saat
hari kerja pukul 8.00am - 4.00pm) kecuali negara yang masuk daftar calling visa
aka blacklist country harus langsung apply ke Dirjen Imigrasi di Jakarta.
![]() |
| Halaman Persetujuan Visa Online |
Langkah – langkahnya J
s 1. Register Sebagai Penjamin
Syarat :
a.
KKpenjamin
b.
KTP
penjamin
c.
Akta
lahir penjamin
Syarat-syarat Telex Visa untuk Vitas 317 penyatuan keluarga
1. Bukti
Tabungan minimal 1500USD (saya lampirkan scan buku tabungan saldo terakhir
sebesar 26.+++.+++)
2. Copy
paspor WNA
3. Copy
buku nikah
4. Surat
sponsor dan penjamin (saya dapat format dari Dirjen Imigrasi)
Setelah kita punya akun, lalu kita bisa Log-in dan Apply Telex
Visa untuk VITAS 317 penyatuan keluarga
- Langkah- Langkah Telex Visa
1. Log in di visaonline.imigrasi.go.id lalu masukkan username + passsword kita sebelumnya
2. Klik
kolom permohonan visa
3. Lalu
klik buat permohonan
4. Isi
data lengkap + unggah syarat-syaratnya
5. Setelah
selasai akan dikirimkan notifikasi bahwa permohonan sudah di terima :
Nah jadi,
tahapannya itu ada 7 :
1.
Buat
permohonan
2.
Verifikasi
data formil
3.
Pembayaran
4. Validasi
orang asing (validasi daftar cekal WNA)
5.
Persetujuan
6.
Pengiriman
telex
7.
Selesai




