JellyPages.com

Cara Apply VISA 317

(VITAS 317 Penyatuan Keluarga) 

PART 1

Bagi WNI yang menikah dengan WNA aka Mix Marriage/kapur pasti wajib dan harus familiar dengan kata yang satu ini, yep “KITAS” “Izin Tinggal Terbatas” untuk 1 tahun.

Rumit kan prosesnya? 
I think no, but we must be patient for following some steps.

Sebelum beranjak ke KITAS, hal yang harus di lakukan adalah mengajukan permohonan Teleks Visa Untuk VITAS. Apa lagi sih Telex Visa untuk VITAS ini? 
Ahhh saya juga mumet banyak yeee istilahnya ,, VITAS aka Visa Izin Tinggal Terbatas, jadi ntar pasangan kita masuk ke Indonesia dengan Vitas ini sebelum di convert ke KITAS

kok ribet sih mba?
Gak kok, kalau di jalanin dengan lapang dada dan lapang tabungannya juga ☺

Siapa yang apply VITAS ini mba? 
Wah tentu aja kita sebagai WNI dan sebagai sponsor WNA nya..

Terus-terus kemana sih kita apply nya?
Nah peraturan terbaru, semua daftar via online di www.imigrasi.go.id terus klik Layanan Visa Online (note : hanya bisa apply saat hari kerja pukul 8.00am - 4.00pm) kecuali negara yang masuk daftar calling visa aka blacklist country harus langsung apply ke Dirjen Imigrasi di Jakarta.

Halaman Persetujuan Visa Online

Langkah – langkahnya J

s 1. Register Sebagai Penjamin
Syarat :
a.       KKpenjamin
b.      KTP penjamin
c.       Akta lahir penjamin

Semua di unggah dan isi form yang ada, setelah selesai akan diberikan notifikasi ke email bahwa registrasi sebagai penjamin sedang di verifikasi, jika di approve akan dikirimkan notifikasi berupa email dengan username dan password (untuk log in apply Telex Visa selanjutnya) serta id penjamin.

Syarat-syarat Telex Visa untuk Vitas 317 penyatuan keluarga

1.    Bukti Tabungan minimal 1500USD (saya lampirkan scan buku tabungan saldo terakhir sebesar 26.+++.+++)
2.      Copy paspor WNA
3.      Copy buku nikah
4.       Surat sponsor dan penjamin (saya dapat format dari Dirjen Imigrasi)


 Setelah kita punya akun, lalu kita bisa Log-in dan Apply Telex Visa untuk VITAS 317 penyatuan keluarga
  • Langkah- Langkah Telex Visa

1. Log in di visaonline.imigrasi.go.id lalu masukkan username + passsword kita sebelumnya

2.   Klik kolom permohonan visa
3.   Lalu klik buat permohonan
4.   Isi data lengkap + unggah syarat-syaratnya
5.   Setelah selasai akan dikirimkan notifikasi bahwa permohonan sudah di terima :
Nah jadi, tahapannya itu ada 7 :
1.      Buat permohonan
2.      Verifikasi data formil
3.      Pembayaran
4.     Validasi orang asing (validasi daftar cekal WNA)
5.      Persetujuan
6.      Pengiriman telex
7.      Selesai

Syarat dan Tahapan Legalisasi Buku Nikah di Tiga Departement Bagi WNI yang Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)


sebelum ke ketiga departemen :

·         Untuk Muslim : buku nikah wajib di foto copy dan legalisasi ke KUA setempat
Biaya : FREE OF CHARGE 

Setelah ini, kedua buku nikah beserta copyan yang sudah di legalisasi akan diteruskan untuk di legalisasi ke :

1.      Kementerian Agama  (KEMENAG RI)
Alamat : Jalan M.H. Thamrin No.6, Menteng, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340 ( Lantai 7)
Jam        : 8.00 – 14.00
Biaya     : Gratis

Syarat-Syarat :
1.      Mengisi dan Menyerahkan formulir permohonan legalisasi yang disediakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah
2.         Menyerahkan asli Buku Nikah ( Suami dan Istri)
3.       Menyerahkan fotokopi Buku Nikah Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar. 
4.         Menyerahkan fotokopi KTP WNI ( Istri / Suami)
5.         Paspor WNA ( Suami / Istri)
6.         Surat Keterangan beragama Islam WNA jika WNA merupakan seorang muallaf maka menyertakan surat keterangan Muallaf ( untuk yang memang beragama Islam dari lahir ini Optional karena saat saya tidak diminta, namun dikarenakan saya sudah mempersiapkannya maka saya menyertakan saja)
7.         Menyerahkan fotokopi surat lzin Menikah/surat keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Negara pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi pernikahan campuran)  ( No Objection Certificate)

NOTE : Proses bisa ditunggu jika pejabat ada di tempat




tempat untuk legalisasi



2.       Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Jam        : 8.00 – 14.00
Biaya     : Idr 25.000 perdokumen

Syarat – syarat

1.      Buku Nikah ( Suami dan Istri) yang Asli yang sudah di legalisir oleh Kementerian Agama
2.      Fotocopy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh Kementerian Agama
3.      Materai 6000 Sejumlah dokumen yang akan di legalisir (misal buku nika suami dan istri 2 lembar + foto copy buku nikah 2 lembar jadi materai 6000 yang harus di siapkan adalah 4 buah)
4.      Map warna bebas
5.      Formulir (Akan diberikan di loket)

Langkah – Langkah
Kementerian Hukum dan Ham, Gedung Ditjen Imigrasi Lantai 3 ( dari lift ke arah yang ada ATM nya lalu ke ruangan sebelah Kiri)
1.      Minta Nomor Antrian untuk Legalisasi
2.      Setelah dipanggil menuju counter yang disediakan setelah semua berkas lengkap akan diberikan kertas untuk melakukan pembayaran dan pengambilan legalisir
3.      Ke komputer yang didekat satpam untuk register kode voucher pembayaran ke BNI (disediakan di counter 7 sebelah counter-counter lain)
4.      Jika 4 dokumen maka akan register 4 kali dan dapat 4 kode voucher untuk pembayaran
5.      Setelah dapat kode voucher pembayaran, minta ke satpam nomor antrian untuk antri ke BNI / Pembayaran
6.      Setelah selesai pembayaran kembali ke counter tanpa antri lagi untuk di berikan kertas pengambilan legalisir 

Note : proses 3-4 hari kerja


antrian di kemenkumham bagian legalisasi

3.      Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Alamat  : Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat
Jam        : 8.00 – 14.00
Biaya     : Idr 25.000 perdokumen


Syarat – syarat

1.      Buku Nikah ( Suami dan Istri) yang Asli yang sudah di legalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM
2.      Fotocopy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM
3.      Map warna kuning
4.      Formulir 

Langkah – Langkah

1.      Kalau saya datang ke satpam yang ada dalam gedung legalisasi ( the power of tanya2), lalu sama satpam akan di arahkan dan diberi formulir permohonan legalisir dan kertas untuk setor pembayaran ke Bank Mandiri
2.      Ke Bank Mandiri yang gedungnya di sebelah gedung pancasila, agak kedalam (gak tahu namanya tapi di dalam harus minta card tamu dengan syarat KTP lalu masuk ke dalam.
3.      Bayar ke Bank Mandiri sejumlah dokumen yang akan di legalisir
4.      Kembali lagi ke gedung legalisasi (jangan lupa tukarkan card tamu dengan jaminan KTP)
5.      Minta nomor antrian legalisasi
6.      Serahkan map ke counter yang disediakan, dan akan diberi tanda terima dan digunakan untuk pengambilan

Note : proses 2 Hari kerja
Setelah Tahap ini Ke Kedutaan Negara Suami .

Syarat-syarat menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di KUA

Edisi 3 : Suka Duka menikah dengan WNA
Syarat-syarat menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di KUA
Sebelumnya sudah dijelaskan, syarat-syarat mendapatkan NOC di Kedutaan khususnya Kedutaan Srilanka, setelah berhasil mendapatkan NOC, maka Langkah selanjutnya kamu mendaftarkan pernikahan kamu ke KUA, apa saja syarat-syarat menikah dengan WNA di KUA??? Sebenarnya tidak jauh berbeda, berbeda hanya di NOC yang harus kita dapat kan dari kedutaan (nah ini seperti N1,N2,N4 jika menikah dengan WNI atau keterangan domisilinya) check these out here, apa saja yang harus disiapkan :
1.      Pihak WNI
a.       N1,N2,N4 dari kelurahan
Nah sebelumnya kamu kan sudah meminta surat N1,N2,N4 dari kelurahan kamu maka ini dilampirkan dan wajib yang asli (jangan lupa buat cadangan di foto copy terlebih dahulu)
b.      Foto copy KTP
c.       Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
d.      Foto copy Akta Lahir
e.       Foto copy KTP orang tua
f.       Surat Keterangan Izin Menikah dari Ortu
Dikarenakan sudah membuat surat ini yang untuk dilampirkan ke Kedutaan, maka ini saya lampirkan lagi untuk Ke KUA
g.      Pas Foto uk 3x4 = 2lbr , 4x6= 2lbr dan 2x3 = 4lbr
Ada baiknya untuk foto disediakan lebih dari yang ditentukan buat jaga-jaga

2.      Pihak WNA
a.       NOC dari Kedutaan
Jangan lupa lampirkan di belakangnya terjemahan Bahasa Indonesianya agar Pihak KUA mudah untuk memeriksanya
b.      Foto Copy Passport
c.   Foto Copy Akta Lahir yang sudah di Legalisasi penerjemah tersumpah dalam Bahasa Inggris dan lampirkan terjemahaan Bahasa Indonesianya juga
d.      Pas Foto uk 3x4 = 2lbr , 4x6= 2lbr dan 2x3 = 4lbr
e.       Affidavit Keteragan Belum Menikah
Lampirkan juga terjemahan Bahasa Indonesianya
f.       Affidavit Keterangan Izin Menikah dari Orang Tua
Lampirkan juga terjemahan Bahasa Indonesianya
Semua Berkas di bawa ke KUA, dan Biaya resminya dari http://bimasislam.kemenag.go.id/site/layanan-masyarakat/nikah  Rp. 600.000,- dibayarkan ke Bank Mandiri.

Lebih lengkapnya : Sumber : https://www.facebook.com/KementerianAgamaRI/?pnref=story

Syarat-syarat mendapatkan NOC di Kedutaan Srilanka

Edisi 2 : Suka Duka menikah dengan WNA
Syarat-syarat mendapatkan NOC di Kedutaan Srilanka
Nah, bagi kamu yang ingin Menikah dengan WNA, maka penting bagimu untuk tahu dan membuat NOC (no Objection Certificate), jika calon suami kamu adalah WN Srilanka, Kamu perlu tahu bagaimana syarat dan cara untuk mendapatkan NOC (No Objection Certificate) dari kedutaan Srilanka.. yang perlu kamu lakukan yaitu :
1.      Pihak WNA
Nah , masing-masing dari kamu harus perlu membuat masing-masing dokumen, nih buat calon kamu, dia harus mengurus segala sesuatunya dari negaranya, domisili dia, yang perlu dia siapkan yaitu :
a.       Affidavit dari orang tua
Perlu bagi si WNA untuk membuat affidavit dari orang tua, dimana dalam surat orang tua menyatakan bahwa tidak keberatan si WNA untuk menikah di Indonesia dan dengan WNI. Setelah itu orang tua menandatangani dan di legalisasi di departemen Luar Negeri Negara si calon J *perlu diketahui apa aja syarat untuk legalisasi di Deplu negara tersebut.
b.      Affidavit Keterangan Belum Menikah (Single Certificate)
Nah,,,, ini juga harus dilakukan di negara si calon, Surat ini didapatkan dari Kantor Daerah si calon tinggal, dan juga di legalisasi di Deplu.
c.       Fotocopy Passport
d.      Fotocopy Id Card
e.       Akta Lahir
Jika akta lahir si calon memakai bahasa daerahnya (bukan bahasa Inggris) maka harus di Terjemahkan ke Bahasa Inggris memakai penerjemah tersumpah yang terdaftar.
Nah itu semua yang harus dilakukan oleh si calon WNA, maka si calon WNI juga harus mempersiapkan hal yang sama :
2.      Pihak WNI
Nih syarat buat kamu girls yang harus disiapkan sebelum cusss terbang ke kedutaan si calon Suami :
a.         Affidavit dari orang tua
Nggak hanya si WNA yang harus buat surat dari orang tua, kamu sebagai WNI juga harus membuatnya, jangan lupa orang tua tanda tangan memakai materai 6000 lalu di legalisasi ke Kepala Lingkungan dan Lurah. Setelah itu di terjemahkan ke Bahasa Inggris dengan penerjemah tersumpah yang sudah terdaftar.
b.    Affidavit Keterangan Belum Menikah (Single Certificate)
Untuk mendapatkan ini si WNI ambil ke Kelurahan setempatnya. Biasanya disebut form N1,N2, dan N3 (Cmiiw) nah untuk saya, bagian yang menyatakan masih single saya terjemahkan pake penerjemah tersumpah :D
f.       Fotocopy Passport
g.      Fotocopy Id Card
h.      Akta Lahir
Nah pasti akta lahir kita memakai bahasa Indonesia, maka dari itu kita harus terjemah lagi deh ke Bahasa Inggris dengan penerjemah tersumpah.

Khusus Warga Negara Srilanka, Kedutaan Srilanka Meminta Si Calon baik WNI dan WNA untuk langsung datang ke Kedutaan, Saat saya (Februari 2016) biaya membuat NOC di kedutaan Srilanka sebanyak Rp. 400.000,- dan siap selama 2 jam. Ada baiknya menghubungi pihak Kedutaan Terlebih dahulu untuk informasi terkini. J jangan bosan untuk selalu mencari Info terbaru ya Ladies, karena Info selalu berubah kapanpun itu.

Nah selanjutnya, setelah kamu mendapatkan NOC, maka NOC yang kamu dapatkan di Terjemahkan ke Bahasa Indonesia dengan Penerjemah Tersumpah, dan ini akan dilanjutkan ke KUA tempat kamu nikah J


JJJ “Selamat Berjuang” JJJ

Suka Duka Menikah dengan WNA

Edisi 1 : Suka Duka Menikah dengan WNA

          Buat kamu yang mau menikah dengan WNA, pasti selalu mendengar komentar “wow, enak ya bisa dapat suami orang Luar “  buat kamu yang mendengar ini pasti hanya bisa membalas dengan senyum lebar tertahan :D . Menikah dengan siapa aja baik Lokal maupun interlokal pastilah ada sisi suka dan dukanya, semua juga akan terasa menjadi duka setelah dijalani (walau terkadang harus banyak supplai kesabaran).. Nah nih disini mau saya paparkan, apa saja sih yang harus disiapkan jika ingin menikah dengan WNA.
1. Energi, waktu dan dana
Yups, kenapa saya bilang energi , karena kamu harus siap guys buat kesana kemari, nah buat kamu yang berada diluar jakarta juga harus siapin dana buat tiket PP untuk terbang ke kedutaan calon suami jika tidak ada di kota tempat kamu tinggal, nah belum lagi ada sebagian kedutaan yang si catin baik WNI dan WNA harus datang langsung untuk apply NOCnya  namun ada juga yang bisa via online, (syarat-syarat NOC dijelaskan selanjutnya ya guys), selain itu buat kamu yang full schedule juga harus meluangkan waktu kamu karena ini juga akan menyita waktu beberapa hari tergantung kedutaan negara si WNA.

2. Dokumen-dokumen yang diperlukan
Menikah dengan sesama lokal juga kita harus mempersiapkan beberapa dokumen, yah at least tidak sebanyak untuk menikah dengan WNA... Dimana perbedaan nya kita bukan hanya berhadapan dengan Lurah saja, namun harus ke kedutaan calon suami demi mendapatkan NOC. ( untuk syarat mendapatkan NOC tergantung kedutaan Negara si calon)

3. VISA
Hal yang terpenting lainnya adalah, YOU HAVE TO MAKE IT SURE THAT YOUR SPOUSE CAN GET THE VISA TO ENTER INDONESIA. Jika negara suami kamu tidak termasuk di daftar negara BLACKLIST, karena jika berada di daftar negara blacklist maka akan sedikit lebih sulit langkah yang harus dilakukan. Nah perlu juga dilihat apakah negara si calon bisa mendapatkan VOA (Visa On Arrival) atau malah bisa FREE VISA J .

4. Informasi
Nah, ini dia, bagi kamu yang ingin menikah berbeda negara, kamu harus rajin untuk cari informasi. Sebelum berangkat bertanya atau melakukan urus dokumen, kamu harus tahu dulu bagaimana proses, atau syarat mentahnya, setelah itu make it sure and be ready for applying all document. 


Selamat Berjuang ladies :):):)