JellyPages.com

Syarat dan Tahapan Legalisasi Buku Nikah di Tiga Departement Bagi WNI yang Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)


sebelum ke ketiga departemen :

·         Untuk Muslim : buku nikah wajib di foto copy dan legalisasi ke KUA setempat
Biaya : FREE OF CHARGE 

Setelah ini, kedua buku nikah beserta copyan yang sudah di legalisasi akan diteruskan untuk di legalisasi ke :

1.      Kementerian Agama  (KEMENAG RI)
Alamat : Jalan M.H. Thamrin No.6, Menteng, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340 ( Lantai 7)
Jam        : 8.00 – 14.00
Biaya     : Gratis

Syarat-Syarat :
1.      Mengisi dan Menyerahkan formulir permohonan legalisasi yang disediakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah
2.         Menyerahkan asli Buku Nikah ( Suami dan Istri)
3.       Menyerahkan fotokopi Buku Nikah Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar. 
4.         Menyerahkan fotokopi KTP WNI ( Istri / Suami)
5.         Paspor WNA ( Suami / Istri)
6.         Surat Keterangan beragama Islam WNA jika WNA merupakan seorang muallaf maka menyertakan surat keterangan Muallaf ( untuk yang memang beragama Islam dari lahir ini Optional karena saat saya tidak diminta, namun dikarenakan saya sudah mempersiapkannya maka saya menyertakan saja)
7.         Menyerahkan fotokopi surat lzin Menikah/surat keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Negara pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi pernikahan campuran)  ( No Objection Certificate)

NOTE : Proses bisa ditunggu jika pejabat ada di tempat




tempat untuk legalisasi



2.       Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Jam        : 8.00 – 14.00
Biaya     : Idr 25.000 perdokumen

Syarat – syarat

1.      Buku Nikah ( Suami dan Istri) yang Asli yang sudah di legalisir oleh Kementerian Agama
2.      Fotocopy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh Kementerian Agama
3.      Materai 6000 Sejumlah dokumen yang akan di legalisir (misal buku nika suami dan istri 2 lembar + foto copy buku nikah 2 lembar jadi materai 6000 yang harus di siapkan adalah 4 buah)
4.      Map warna bebas
5.      Formulir (Akan diberikan di loket)

Langkah – Langkah
Kementerian Hukum dan Ham, Gedung Ditjen Imigrasi Lantai 3 ( dari lift ke arah yang ada ATM nya lalu ke ruangan sebelah Kiri)
1.      Minta Nomor Antrian untuk Legalisasi
2.      Setelah dipanggil menuju counter yang disediakan setelah semua berkas lengkap akan diberikan kertas untuk melakukan pembayaran dan pengambilan legalisir
3.      Ke komputer yang didekat satpam untuk register kode voucher pembayaran ke BNI (disediakan di counter 7 sebelah counter-counter lain)
4.      Jika 4 dokumen maka akan register 4 kali dan dapat 4 kode voucher untuk pembayaran
5.      Setelah dapat kode voucher pembayaran, minta ke satpam nomor antrian untuk antri ke BNI / Pembayaran
6.      Setelah selesai pembayaran kembali ke counter tanpa antri lagi untuk di berikan kertas pengambilan legalisir 

Note : proses 3-4 hari kerja


antrian di kemenkumham bagian legalisasi

3.      Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Alamat  : Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat
Jam        : 8.00 – 14.00
Biaya     : Idr 25.000 perdokumen


Syarat – syarat

1.      Buku Nikah ( Suami dan Istri) yang Asli yang sudah di legalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM
2.      Fotocopy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM
3.      Map warna kuning
4.      Formulir 

Langkah – Langkah

1.      Kalau saya datang ke satpam yang ada dalam gedung legalisasi ( the power of tanya2), lalu sama satpam akan di arahkan dan diberi formulir permohonan legalisir dan kertas untuk setor pembayaran ke Bank Mandiri
2.      Ke Bank Mandiri yang gedungnya di sebelah gedung pancasila, agak kedalam (gak tahu namanya tapi di dalam harus minta card tamu dengan syarat KTP lalu masuk ke dalam.
3.      Bayar ke Bank Mandiri sejumlah dokumen yang akan di legalisir
4.      Kembali lagi ke gedung legalisasi (jangan lupa tukarkan card tamu dengan jaminan KTP)
5.      Minta nomor antrian legalisasi
6.      Serahkan map ke counter yang disediakan, dan akan diberi tanda terima dan digunakan untuk pengambilan

Note : proses 2 Hari kerja
Setelah Tahap ini Ke Kedutaan Negara Suami .