JellyPages.com

Cara Apply VISA 317

(VITAS 317 Penyatuan Keluarga) 

PART 1

Bagi WNI yang menikah dengan WNA aka Mix Marriage/kapur pasti wajib dan harus familiar dengan kata yang satu ini, yep “KITAS” “Izin Tinggal Terbatas” untuk 1 tahun.

Rumit kan prosesnya? 
I think no, but we must be patient for following some steps.

Sebelum beranjak ke KITAS, hal yang harus di lakukan adalah mengajukan permohonan Teleks Visa Untuk VITAS. Apa lagi sih Telex Visa untuk VITAS ini? 
Ahhh saya juga mumet banyak yeee istilahnya ,, VITAS aka Visa Izin Tinggal Terbatas, jadi ntar pasangan kita masuk ke Indonesia dengan Vitas ini sebelum di convert ke KITAS

kok ribet sih mba?
Gak kok, kalau di jalanin dengan lapang dada dan lapang tabungannya juga ☺

Siapa yang apply VITAS ini mba? 
Wah tentu aja kita sebagai WNI dan sebagai sponsor WNA nya..

Terus-terus kemana sih kita apply nya?
Nah peraturan terbaru, semua daftar via online di www.imigrasi.go.id terus klik Layanan Visa Online (note : hanya bisa apply saat hari kerja pukul 8.00am - 4.00pm) kecuali negara yang masuk daftar calling visa aka blacklist country harus langsung apply ke Dirjen Imigrasi di Jakarta.

Halaman Persetujuan Visa Online

Langkah – langkahnya J

s 1. Register Sebagai Penjamin
Syarat :
a.       KKpenjamin
b.      KTP penjamin
c.       Akta lahir penjamin

Semua di unggah dan isi form yang ada, setelah selesai akan diberikan notifikasi ke email bahwa registrasi sebagai penjamin sedang di verifikasi, jika di approve akan dikirimkan notifikasi berupa email dengan username dan password (untuk log in apply Telex Visa selanjutnya) serta id penjamin.

Syarat-syarat Telex Visa untuk Vitas 317 penyatuan keluarga

1.    Bukti Tabungan minimal 1500USD (saya lampirkan scan buku tabungan saldo terakhir sebesar 26.+++.+++)
2.      Copy paspor WNA
3.      Copy buku nikah
4.       Surat sponsor dan penjamin (saya dapat format dari Dirjen Imigrasi)


 Setelah kita punya akun, lalu kita bisa Log-in dan Apply Telex Visa untuk VITAS 317 penyatuan keluarga
  • Langkah- Langkah Telex Visa

1. Log in di visaonline.imigrasi.go.id lalu masukkan username + passsword kita sebelumnya

2.   Klik kolom permohonan visa
3.   Lalu klik buat permohonan
4.   Isi data lengkap + unggah syarat-syaratnya
5.   Setelah selasai akan dikirimkan notifikasi bahwa permohonan sudah di terima :
Nah jadi, tahapannya itu ada 7 :
1.      Buat permohonan
2.      Verifikasi data formil
3.      Pembayaran
4.     Validasi orang asing (validasi daftar cekal WNA)
5.      Persetujuan
6.      Pengiriman telex
7.      Selesai

Syarat dan Tahapan Legalisasi Buku Nikah di Tiga Departement Bagi WNI yang Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)


sebelum ke ketiga departemen :

·         Untuk Muslim : buku nikah wajib di foto copy dan legalisasi ke KUA setempat
Biaya : FREE OF CHARGE 

Setelah ini, kedua buku nikah beserta copyan yang sudah di legalisasi akan diteruskan untuk di legalisasi ke :

1.      Kementerian Agama  (KEMENAG RI)
Alamat : Jalan M.H. Thamrin No.6, Menteng, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340 ( Lantai 7)
Jam        : 8.00 – 14.00
Biaya     : Gratis

Syarat-Syarat :
1.      Mengisi dan Menyerahkan formulir permohonan legalisasi yang disediakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah
2.         Menyerahkan asli Buku Nikah ( Suami dan Istri)
3.       Menyerahkan fotokopi Buku Nikah Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar. 
4.         Menyerahkan fotokopi KTP WNI ( Istri / Suami)
5.         Paspor WNA ( Suami / Istri)
6.         Surat Keterangan beragama Islam WNA jika WNA merupakan seorang muallaf maka menyertakan surat keterangan Muallaf ( untuk yang memang beragama Islam dari lahir ini Optional karena saat saya tidak diminta, namun dikarenakan saya sudah mempersiapkannya maka saya menyertakan saja)
7.         Menyerahkan fotokopi surat lzin Menikah/surat keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dari Kedutaan/ Perwakilan Negara pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi pernikahan campuran)  ( No Objection Certificate)

NOTE : Proses bisa ditunggu jika pejabat ada di tempat




tempat untuk legalisasi



2.       Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Jam        : 8.00 – 14.00
Biaya     : Idr 25.000 perdokumen

Syarat – syarat

1.      Buku Nikah ( Suami dan Istri) yang Asli yang sudah di legalisir oleh Kementerian Agama
2.      Fotocopy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh Kementerian Agama
3.      Materai 6000 Sejumlah dokumen yang akan di legalisir (misal buku nika suami dan istri 2 lembar + foto copy buku nikah 2 lembar jadi materai 6000 yang harus di siapkan adalah 4 buah)
4.      Map warna bebas
5.      Formulir (Akan diberikan di loket)

Langkah – Langkah
Kementerian Hukum dan Ham, Gedung Ditjen Imigrasi Lantai 3 ( dari lift ke arah yang ada ATM nya lalu ke ruangan sebelah Kiri)
1.      Minta Nomor Antrian untuk Legalisasi
2.      Setelah dipanggil menuju counter yang disediakan setelah semua berkas lengkap akan diberikan kertas untuk melakukan pembayaran dan pengambilan legalisir
3.      Ke komputer yang didekat satpam untuk register kode voucher pembayaran ke BNI (disediakan di counter 7 sebelah counter-counter lain)
4.      Jika 4 dokumen maka akan register 4 kali dan dapat 4 kode voucher untuk pembayaran
5.      Setelah dapat kode voucher pembayaran, minta ke satpam nomor antrian untuk antri ke BNI / Pembayaran
6.      Setelah selesai pembayaran kembali ke counter tanpa antri lagi untuk di berikan kertas pengambilan legalisir 

Note : proses 3-4 hari kerja


antrian di kemenkumham bagian legalisasi

3.      Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Alamat  : Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat
Jam        : 8.00 – 14.00
Biaya     : Idr 25.000 perdokumen


Syarat – syarat

1.      Buku Nikah ( Suami dan Istri) yang Asli yang sudah di legalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM
2.      Fotocopy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM
3.      Map warna kuning
4.      Formulir 

Langkah – Langkah

1.      Kalau saya datang ke satpam yang ada dalam gedung legalisasi ( the power of tanya2), lalu sama satpam akan di arahkan dan diberi formulir permohonan legalisir dan kertas untuk setor pembayaran ke Bank Mandiri
2.      Ke Bank Mandiri yang gedungnya di sebelah gedung pancasila, agak kedalam (gak tahu namanya tapi di dalam harus minta card tamu dengan syarat KTP lalu masuk ke dalam.
3.      Bayar ke Bank Mandiri sejumlah dokumen yang akan di legalisir
4.      Kembali lagi ke gedung legalisasi (jangan lupa tukarkan card tamu dengan jaminan KTP)
5.      Minta nomor antrian legalisasi
6.      Serahkan map ke counter yang disediakan, dan akan diberi tanda terima dan digunakan untuk pengambilan

Note : proses 2 Hari kerja
Setelah Tahap ini Ke Kedutaan Negara Suami .