Syarat dan Tahapan Legalisasi Buku Nikah di Tiga Departement Bagi WNI yang Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)
sebelum ke ketiga departemen :
·
Untuk
Muslim : buku nikah wajib di foto copy dan legalisasi ke KUA setempat
Biaya : FREE OF CHARGE
Setelah ini, kedua buku nikah beserta copyan yang sudah di legalisasi akan
diteruskan untuk di legalisasi ke :
1.
Kementerian Agama
(KEMENAG RI)
Alamat : Jalan M.H. Thamrin
No.6, Menteng, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 10340 ( Lantai 7)
Jam :
8.00 – 14.00
Biaya :
Gratis
Syarat-Syarat
:
1. Mengisi
dan Menyerahkan formulir permohonan
legalisasi yang disediakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan
Pembinaan syariah
2.
Menyerahkan
asli Buku Nikah ( Suami dan Istri)
3. Menyerahkan
fotokopi Buku Nikah Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga)
eksemplar.
4.
Menyerahkan
fotokopi KTP WNI ( Istri / Suami)
5.
Paspor
WNA ( Suami /
Istri)
6.
Surat Keterangan beragama Islam WNA
jika WNA merupakan seorang muallaf maka menyertakan surat keterangan Muallaf (
untuk yang memang beragama Islam dari lahir ini Optional karena saat saya tidak
diminta, namun dikarenakan saya sudah mempersiapkannya maka saya menyertakan
saja)
7.
Menyerahkan
fotokopi surat lzin Menikah/surat keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dari
Kedutaan/ Perwakilan Negara pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia (bagi pernikahan campuran) ( No Objection
Certificate)
NOTE : Proses
bisa ditunggu jika pejabat ada di tempat
![]() |
| tempat untuk legalisasi |
2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Jam :
8.00 – 14.00
Biaya : Idr 25.000 perdokumen
Syarat – syarat
1.
Buku
Nikah ( Suami dan Istri) yang Asli yang sudah di legalisir oleh Kementerian Agama
2.
Fotocopy buku nikah yang sudah
dilegalisir oleh Kementerian Agama
3.
Materai 6000 Sejumlah dokumen yang akan
di legalisir (misal buku nika suami dan istri 2 lembar + foto copy buku nikah 2
lembar jadi materai 6000 yang harus di siapkan adalah 4 buah)
4.
Map warna bebas
5.
Formulir (Akan diberikan di loket)
Langkah – Langkah
Kementerian Hukum dan Ham, Gedung Ditjen Imigrasi Lantai
3 ( dari lift ke arah yang ada ATM nya lalu ke ruangan sebelah Kiri)
1.
Minta
Nomor Antrian untuk Legalisasi
2.
Setelah
dipanggil menuju counter yang disediakan setelah semua berkas lengkap akan
diberikan kertas untuk melakukan pembayaran dan pengambilan legalisir
3.
Ke
komputer yang didekat satpam untuk register kode voucher pembayaran ke BNI
(disediakan di counter 7 sebelah counter-counter lain)
4.
Jika
4 dokumen maka akan register 4 kali dan dapat 4 kode voucher untuk pembayaran
5.
Setelah
dapat kode voucher pembayaran, minta ke satpam nomor antrian untuk antri ke BNI
/ Pembayaran
6.
Setelah
selesai pembayaran kembali ke counter tanpa antri lagi untuk di berikan kertas
pengambilan legalisir
Note : proses 3-4 hari kerja
![]() |
| antrian di kemenkumham bagian legalisasi |
3. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Alamat : Jl.
Pejambon No. 6, Jakarta Pusat
Jam :
8.00 – 14.00
Biaya
: Idr 25.000 perdokumen
Syarat – syarat
1.
Buku
Nikah ( Suami dan Istri) yang Asli yang sudah di legalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM
2.
Fotocopy buku nikah yang sudah
dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM
3.
Map warna kuning
4.
Formulir
Langkah – Langkah
1.
Kalau
saya datang ke satpam yang ada dalam gedung legalisasi ( the power of tanya2),
lalu sama satpam akan di arahkan dan diberi formulir permohonan legalisir dan
kertas untuk setor pembayaran ke Bank Mandiri
2.
Ke
Bank Mandiri yang gedungnya di sebelah gedung pancasila, agak kedalam (gak tahu
namanya tapi di dalam harus minta card tamu dengan syarat KTP lalu masuk ke
dalam.
3.
Bayar
ke Bank Mandiri sejumlah dokumen yang akan di legalisir
4.
Kembali
lagi ke gedung legalisasi (jangan lupa tukarkan card tamu dengan jaminan KTP)
5.
Minta
nomor antrian legalisasi
6.
Serahkan
map ke counter yang disediakan, dan akan diberi tanda terima dan digunakan
untuk pengambilan
Note : proses 2 Hari kerja
Setelah Tahap ini Ke Kedutaan Negara Suami .



0 komentar:
Posting Komentar