Edisi 3 : Suka Duka menikah dengan WNA
Syarat-syarat
menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di KUA
Sebelumnya sudah dijelaskan, syarat-syarat
mendapatkan NOC di Kedutaan khususnya Kedutaan Srilanka, setelah berhasil
mendapatkan NOC, maka Langkah selanjutnya kamu mendaftarkan pernikahan kamu ke
KUA, apa saja syarat-syarat menikah dengan WNA di KUA??? Sebenarnya tidak jauh
berbeda, berbeda hanya di NOC yang harus kita dapat kan dari kedutaan (nah ini
seperti N1,N2,N4 jika menikah dengan WNI atau keterangan domisilinya) check
these out here, apa saja yang harus disiapkan :
1.
Pihak
WNI
a.
N1,N2,N4 dari kelurahan
Nah
sebelumnya kamu kan sudah meminta surat N1,N2,N4 dari kelurahan kamu maka ini
dilampirkan dan wajib yang asli (jangan lupa buat cadangan di foto copy
terlebih dahulu)
b.
Foto
copy KTP
c.
Foto
Copy KK (Kartu Keluarga)
d.
Foto
copy Akta Lahir
e.
Foto
copy KTP orang tua
f.
Surat
Keterangan Izin Menikah dari Ortu
Dikarenakan
sudah membuat surat ini yang untuk dilampirkan ke Kedutaan, maka ini saya
lampirkan lagi untuk Ke KUA
g.
Pas
Foto uk 3x4 = 2lbr , 4x6= 2lbr dan 2x3 = 4lbr
Ada
baiknya untuk foto disediakan lebih dari yang ditentukan buat jaga-jaga
2.
Pihak
WNA
a.
NOC
dari Kedutaan
Jangan
lupa lampirkan di belakangnya terjemahan Bahasa Indonesianya agar Pihak KUA
mudah untuk memeriksanya
b.
Foto
Copy Passport
c. Foto
Copy Akta Lahir yang sudah di Legalisasi penerjemah tersumpah dalam Bahasa
Inggris dan lampirkan terjemahaan Bahasa Indonesianya juga
d.
Pas
Foto uk 3x4 = 2lbr , 4x6= 2lbr dan 2x3 = 4lbr
e.
Affidavit
Keteragan Belum Menikah
Lampirkan
juga terjemahan Bahasa Indonesianya
f.
Affidavit
Keterangan Izin Menikah dari Orang Tua
Lampirkan
juga terjemahan Bahasa Indonesianya
Semua Berkas di bawa ke KUA, dan Biaya resminya dari
http://bimasislam.kemenag.go.id/site/layanan-masyarakat/nikah
Rp. 600.000,- dibayarkan ke Bank Mandiri.
