JellyPages.com

Syarat-syarat mendapatkan NOC di Kedutaan Srilanka

Edisi 2 : Suka Duka menikah dengan WNA
Syarat-syarat mendapatkan NOC di Kedutaan Srilanka
Nah, bagi kamu yang ingin Menikah dengan WNA, maka penting bagimu untuk tahu dan membuat NOC (no Objection Certificate), jika calon suami kamu adalah WN Srilanka, Kamu perlu tahu bagaimana syarat dan cara untuk mendapatkan NOC (No Objection Certificate) dari kedutaan Srilanka.. yang perlu kamu lakukan yaitu :
1.      Pihak WNA
Nah , masing-masing dari kamu harus perlu membuat masing-masing dokumen, nih buat calon kamu, dia harus mengurus segala sesuatunya dari negaranya, domisili dia, yang perlu dia siapkan yaitu :
a.       Affidavit dari orang tua
Perlu bagi si WNA untuk membuat affidavit dari orang tua, dimana dalam surat orang tua menyatakan bahwa tidak keberatan si WNA untuk menikah di Indonesia dan dengan WNI. Setelah itu orang tua menandatangani dan di legalisasi di departemen Luar Negeri Negara si calon J *perlu diketahui apa aja syarat untuk legalisasi di Deplu negara tersebut.
b.      Affidavit Keterangan Belum Menikah (Single Certificate)
Nah,,,, ini juga harus dilakukan di negara si calon, Surat ini didapatkan dari Kantor Daerah si calon tinggal, dan juga di legalisasi di Deplu.
c.       Fotocopy Passport
d.      Fotocopy Id Card
e.       Akta Lahir
Jika akta lahir si calon memakai bahasa daerahnya (bukan bahasa Inggris) maka harus di Terjemahkan ke Bahasa Inggris memakai penerjemah tersumpah yang terdaftar.
Nah itu semua yang harus dilakukan oleh si calon WNA, maka si calon WNI juga harus mempersiapkan hal yang sama :
2.      Pihak WNI
Nih syarat buat kamu girls yang harus disiapkan sebelum cusss terbang ke kedutaan si calon Suami :
a.         Affidavit dari orang tua
Nggak hanya si WNA yang harus buat surat dari orang tua, kamu sebagai WNI juga harus membuatnya, jangan lupa orang tua tanda tangan memakai materai 6000 lalu di legalisasi ke Kepala Lingkungan dan Lurah. Setelah itu di terjemahkan ke Bahasa Inggris dengan penerjemah tersumpah yang sudah terdaftar.
b.    Affidavit Keterangan Belum Menikah (Single Certificate)
Untuk mendapatkan ini si WNI ambil ke Kelurahan setempatnya. Biasanya disebut form N1,N2, dan N3 (Cmiiw) nah untuk saya, bagian yang menyatakan masih single saya terjemahkan pake penerjemah tersumpah :D
f.       Fotocopy Passport
g.      Fotocopy Id Card
h.      Akta Lahir
Nah pasti akta lahir kita memakai bahasa Indonesia, maka dari itu kita harus terjemah lagi deh ke Bahasa Inggris dengan penerjemah tersumpah.

Khusus Warga Negara Srilanka, Kedutaan Srilanka Meminta Si Calon baik WNI dan WNA untuk langsung datang ke Kedutaan, Saat saya (Februari 2016) biaya membuat NOC di kedutaan Srilanka sebanyak Rp. 400.000,- dan siap selama 2 jam. Ada baiknya menghubungi pihak Kedutaan Terlebih dahulu untuk informasi terkini. J jangan bosan untuk selalu mencari Info terbaru ya Ladies, karena Info selalu berubah kapanpun itu.

Nah selanjutnya, setelah kamu mendapatkan NOC, maka NOC yang kamu dapatkan di Terjemahkan ke Bahasa Indonesia dengan Penerjemah Tersumpah, dan ini akan dilanjutkan ke KUA tempat kamu nikah J


JJJ “Selamat Berjuang” JJJ

0 komentar:

Posting Komentar