Edisi 2 : Suka Duka menikah dengan WNA
Syarat-syarat
mendapatkan NOC di Kedutaan Srilanka
Nah, bagi kamu yang ingin Menikah dengan WNA, maka
penting bagimu untuk tahu dan membuat NOC (no Objection Certificate), jika
calon suami kamu adalah WN Srilanka, Kamu perlu tahu bagaimana syarat dan cara
untuk mendapatkan NOC (No Objection Certificate) dari kedutaan Srilanka.. yang
perlu kamu lakukan yaitu :
1.
Pihak WNA
Nah , masing-masing dari kamu harus perlu membuat
masing-masing dokumen, nih buat calon kamu, dia harus mengurus segala
sesuatunya dari negaranya, domisili dia, yang perlu dia siapkan yaitu :
a.
Affidavit dari
orang tua
Perlu
bagi si WNA untuk membuat affidavit dari orang tua, dimana dalam surat orang
tua menyatakan bahwa tidak keberatan si WNA untuk menikah di Indonesia dan
dengan WNI. Setelah itu orang tua menandatangani dan di legalisasi di
departemen Luar Negeri Negara si calon J *perlu diketahui apa aja syarat untuk legalisasi di
Deplu negara tersebut.
b.
Affidavit
Keterangan Belum Menikah (Single Certificate)
Nah,,,,
ini juga harus dilakukan di negara si calon, Surat ini didapatkan dari Kantor
Daerah si calon tinggal, dan juga di legalisasi di Deplu.
c.
Fotocopy
Passport
d.
Fotocopy Id Card
e.
Akta Lahir
Jika akta lahir
si calon memakai bahasa daerahnya (bukan bahasa Inggris) maka harus di
Terjemahkan ke Bahasa Inggris memakai penerjemah tersumpah yang terdaftar.
Nah itu semua yang harus dilakukan oleh
si calon WNA, maka si calon WNI juga harus mempersiapkan hal yang sama :
2.
Pihak WNI
Nih syarat buat kamu girls yang harus disiapkan
sebelum cusss terbang ke kedutaan si calon Suami :
a.
Affidavit dari
orang tua
Nggak
hanya si WNA yang harus buat surat dari orang tua, kamu sebagai WNI juga harus
membuatnya, jangan lupa orang tua tanda tangan memakai materai 6000 lalu di
legalisasi ke Kepala Lingkungan dan Lurah. Setelah itu di terjemahkan ke Bahasa
Inggris dengan penerjemah tersumpah yang sudah terdaftar.
b.
Affidavit
Keterangan Belum Menikah (Single Certificate)
Untuk
mendapatkan ini si WNI ambil ke Kelurahan setempatnya. Biasanya disebut form
N1,N2, dan N3 (Cmiiw) nah untuk saya, bagian yang menyatakan masih single saya
terjemahkan pake penerjemah tersumpah :D
f.
Fotocopy
Passport
g.
Fotocopy Id Card
h.
Akta Lahir
Nah
pasti akta lahir kita memakai bahasa Indonesia, maka dari itu kita harus
terjemah lagi deh ke Bahasa Inggris dengan penerjemah tersumpah.
Khusus
Warga Negara Srilanka, Kedutaan Srilanka Meminta Si Calon baik WNI dan WNA
untuk langsung datang ke Kedutaan, Saat saya (Februari 2016) biaya membuat NOC
di kedutaan Srilanka sebanyak Rp. 400.000,- dan siap selama 2 jam. Ada baiknya
menghubungi pihak Kedutaan Terlebih dahulu untuk informasi terkini. J jangan bosan untuk selalu mencari Info terbaru ya
Ladies, karena Info selalu berubah kapanpun itu.
Nah selanjutnya, setelah kamu mendapatkan NOC, maka
NOC yang kamu dapatkan di Terjemahkan ke Bahasa Indonesia dengan Penerjemah
Tersumpah, dan ini akan dilanjutkan ke KUA tempat kamu nikah J
JJJ “Selamat Berjuang” JJJ
0 komentar:
Posting Komentar